SERDANG BEDAGAI | ARUSMAKA.COM
Akibat tindakan atau ulahnya yang merampas handphone (HP) Wartawan online Menara Today.com berinisial HBP Pada, Senin (10/1/2022) yang lalu, Irwanto Naibaho selaku Kepala Desa (Kades) Sarang Torop, Kecamataan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, (SERGAI), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terancam di laporkan ke polisi oleh wartawan.
Sebab jelas, Kepala Desa Sarang Torop ini telah menciderai dan melecehkan insan Pers di indonesia dan telah melanggar UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dijelaskannya, Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Irlan Situmorang selaku Pimred Media online Menara Today.com kepada awak media online, Senin (17/1/2022) mengatakan, pihak media online Menara Today. com akan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Irwanto Naibaho yang telah melecehkan serta menghalang halangi tugas wartawan dalam hal ini wartawan Menara Today. com. Irlan Situmorang juga menyayangkan adanya seorang pria bernama Darta yang terkesan preman yang hadir dikantor Desa pada saat wartawan berinisial HBP akan konfirmasi Lebih lanjut.
“Kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan Irwanto Naibaho Kades sarang torop kepolisi. Untuk itu kami harapkan nantinya Irwanto Naibaho koperaktif jika nantinya di panggil polisi . Saya juga menyayangkan adanya oknum preman yang datang di kantor Desa tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Irwanto Naibaho Kades Sarang Torop saat dikonfimasi Liputan4.com via telephone selulernya beberapa hari yang lalu mengatakan Kehadiran oknum preman bernama Darta bukan atas perintahnya. “Kehadiran Darta bukan atas Perintah saya bang,” ungkapnya.
(Sugito)