Kode Etik Perusahaan

Kode Etik Perusahaan

  1. Kepala Biro dan wartawan media online arusmalaka.com dilengkapi surat tugas dan Id Press sesuai masa berlaku yang ditentukan, dibekali dengan copy badan hukum dan legalitas perusahaan, serta tercantum di box redaksi.
  2. Kepala Biro dan wartawan media online arusmalaka.com diberikan wewenang yang seluas-luasnya untuk melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  3. Kepala Biro dan wartawan media online arusmalaka.com dilarang keras memuat konten berisi kabar bohong, fitnah, sadis, memuat berita yang mengandung prasangka dan ujaran kebencian, mengganggu SARA, serta dilarang menganjurkan tindakan kekerasan dan memuat informasi diskrimitaif.
  4. Kepala Biro dan wartawan arusmalaka.com diwajibkan mengirim berita minimal 2 (dua) berita per hari. Sebelum mengirim berita ke redaksi, diwajibkan memverifikasi ulang dan mengutamakan keseimbangan berita serta aturan-aturan penulisan berita lainnya.
  5. Kepala Biro dan wartawan arusmalaka.com diwajibkan mempublikasikan beritanya masing-masing di berbagai media pribadinya seperti facebook, tweeter, instagram, whatsapp, dan jejaring media lainnya.
  6. Untuk berita yang telah dibaca sebanyak minimal seribu orang, pimpinan redaksi memberikan bonus kepada para wartawan arusmalaka.com yang besarannya diatur oleh pimpinan perusahaan.
  7. Seluruh Kepala Biro dan wartawan serta jajaran redaksi dipersilahkan mencari iklan dan akan mendapatkan fee dari keberhasilannya mendapatkan iklan itu. Namun dilarang keras mendapatkan iklan dengan cara-cara tercela seperti ancaman berita dan cara lainnya yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Medan, 1 Juli 2019

Pemimpin Redaksi