TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satuan reserse narkoba polres kota Tebing Tinggi Sumut menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, adapun seorang pria itu berprofesi sebagai sopir yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Jumat (9/6/2023) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Ir H. Djuanda Lingkungan I Gang Keluarga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Pria yang berhasil diamankan petugas berdasarkan informasi masyarakat,” terang Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu 11/06/2023) kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya.

Lanjut AKP Agus, pelaku berasal dari luar kota Tebing Tinggi yang beralamat di Jalan Pejuang Pasar 2 Sigara Gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan inisial K alias Sikus (41).

“Agus mengatakan dari tangan pelaku yang tamatan SMP itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram, 1 buah potongan kertas putih dan 1 unit handphone android merek Vivo warna putih,dari asil penangkapan pelaku turut diamankan 1 unit handphone android merek Vivo warna putih ditemukan di atas meja ruang tamu,” sebut AKP Agus Arianto.

Setelah menyita seluruh barang bukti, petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa dan darimana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut, pelaku menjawab adalah miliknya dan didapatkannya dari seorang teman yang masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)