TEBINGTINGGI |ARUSMALAKA.COM

Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap Satu orang wanita berinisial RSN alias Ayu (20) warga Jalan Bukit Anggrung Lingkungan II Kelurahan. Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi karena memiliki narkoba jenis pil ekstasi.

Pelaku ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Jumat (28/10/2022 ).

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang wanita pemilik narkoba jenis pil ekstasi.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan 10 butir pil warna coklat dengan rincian 8 butir pil berbentuk persegi panjang dan 2 butir berbentuk segitiga diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,74 gram serta 1 unit handphone merek Realme warna biru,” ucap Kasi Humas.

Dikatakannya, pelaku ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga memiliki, dan menyimpan narkotika jenis ekstasi disebuah hotel di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Tebingtinggi lama Kota Tebingtinggi di kamar 218.

“Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan menangkap pelaku berikut barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas.

(Sugito)