TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Remaja berinisial REL (18) warga Jalan Kumpulan Pane Kampung Jati Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, yang diduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap personil Satres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi Sumut.

Dari tangan pria pengangguran yang ditangkap pada Jumat (09/06/2023) subuh sekira pukul 03.00 WIB, di sekitar kediamannya di Jalan Kumpulan Pane ini turut disita barang bukti 21 butir pil warna biru muda logo tengkorak diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 6,46 gram beserta 2 lembar tisu warna putih.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (10/06/2023)pagi kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya membenarkan adanya penangkapan pelaku, yang berawal dari informasi masyarakat terkait pelaku yang diduga memiliki dan menjual narkotika jenis ekstasi.

“Sebelumnya personel Satres Narkoba polres Tebing Tinggi menerima telepon dari warga yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki disekitar Jalan Kumpulan Pane yang memiliki dan menjual diduga ekstasi sehingga meresahkan warga. Petugas lalu mendatangi lokasi dimaksud dan melakukan penyelidikan,” terang AKP Agus Arianto.

Pelaku pada saat itu sedang berjalan kaki seorang diri terlihat panik dan kaget saat dihampiri petugas. Selanjutnya petugas menanyakan identitas pelaku dan melakukan penggeledahan akhirnya berhasil menemukan 2 lembar tisu warna putih dari kedua kantong depan celana yang dipakai pelaku.

“Dari kantong depan sebelah kiri celana pelaku ditemukan 10 butir pil diduga ekstasi, sementara dari kantong sebelah kanan ditemukan 11 butir pil diduga ekstasi lainnya. Saat ditanyak petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya,” tegas Agus.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya pelaku akan Pasal dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tutup kasi Humas polres Tebing Tnggi AKP Agus Arianto.

(Sugito)