Oleh: Khairuddin Noor Hsb

Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan baik dari sisi doktrin Islam maupun sisi pembangunan ekonomi umat. Zakat memiliki peran sangat vital dalam pemberantasan kemiskinan. Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam, tentu memiliki potensi zakat yang cukup besar.

Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukanbaik dari sisi doktrin Islam maupun sisi pembangunan ekonomi umat. Zakat memiliki peran sangat vital dalam pemberantasan kemiskinan. Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam, tentu memiliki potensi zakat yang cukup besar.

mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah swt., sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Zakat mengandung makna thaharah (bersih) pertumbuhan dan barakah. Dasar dari hal ini adalah firman Allah swt dalam QS. At-Taubah [9] : 103.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Kewajiban zakat itu dapat dilihat dari beberapa segi:

Pertama, banyak sekali perintah Allah swt untuk membayarkan zakat danhampir keseluruhan perintah berzakat itu dirangkaikan dengan perintah mendirikan shalat. Di dalam Al-Quran terdapat dua puluh tujuh ayat yang mensejajarkan kewajiban salat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kataSeperti firman Allah dalam Al-Baqarah [2]: 43 sebagai berikut:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

 “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”

 Kedua, dari segi banyak pujian dan janji baik yang diberikan Allah swt. kepada yang berzakat, seperti firman Allah dalam Al-Mu’minun [23]: 1-4:

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang- orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya, Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, Dan orang-orang yang menunaikan zakat,”

Ketiga, dari segi banyaknya ancaman dan celaan Allah pada yang tidak membayarkan zakat, seperti dalam firman Allah pada Fusshilat [41]: 6-7:

 “Katakanlah: “Bahwasanya Aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa, Maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepadanya dan mohonlah ampun kepadanya. dan Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.”

Pengertian filosofis di sini yaitu sesuatu yang berhubungan dengan filsafat, sedangkan filsafat yang dimaksud adalah ajaran hukum dan perilaku. Memahami adanya kewajiban membayar zakat, kiranya dari sudut keadilan, yang merupakan ciri utama ajaran (hukum) Islam dan anjuran dalam berperilaku, adalah sangat tepat. Adapun filosofi dari kewajiban berzakat dalam Islam yaitu:

1. Keyakinan keagamaan Orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya. Penerimaan zakat dari banyak orang oleh Rasulullah dikatakan suatu ibadah mensucikan mereka dari kotoran hartanya. Susungguhnya zakat dapat membantu mensucikan jiwa manusia (dari sifat mementingkan diri sendiri, kikir dan cinta harta) sehingga mampu membuka jalan untuk pertumbuhan dan kemajuan (melalui pembelanjaan untuk orang lain). Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besardan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki),

penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Pembayaran zakat merupakan ketaatan yang sungguh– sungguh kepada Allah, yang hasilnya ditunjukan dalam bentuk kepribadian dan tingkat laku orang–orang yang melaksanakannya. Hal ini dikarenakan zakat merupakan aspek kerohanian di mana kewajiban ini tidak dikenakan oleh orang–orang non Islam karena mereka tidak dapat dipaksakan untuk melakukan suatu ibadah yang diperintahkan oleh Islam. Zakat yang disebutkan dalam al Quransetelah shalat, adalah sarana komunikasi utama antara manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat. Didalam al Quranterdapat dua puluh tujuh ayat yang menyejajarkan kewajiban sholat dengan zakat

  • Pemerataan dan keadilan Merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia. Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam pemerataan pendapatan. Hikmah yang terkandung dalam perintah wajibnya menunaikan zakat dalam Islam, yaitu:

 a. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajiban terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah

b. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan.

c. Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.

d. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah.

e. Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya. Rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan, serta berfaedah bagi kedua golongan dan masyarakat umum.

3. Produktifitas

Dari segi prodiuktifitas zakat akan dapat melahirkan manusia-manusia yang mempunyai produktifitas didalam kegiatan peningkatan ekonomi, ketika seseorang itu mampu menggunakan dengan makna zakat yang diperolehnya dari para mustahik.

4. Etika dan kewajaran Zakat tidak dipungut secara semena-mena.

Tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Konsep dasar zakat sebagai mekanisme redistribusi kekayaan dan golongan kaya kepada kelompok fakir dan miskin

5. Istikhlaf (penugasan sebagai khalifah di bumi).

6. Solidaritas sosial.

Dari segi segi Solidaritas Sosial jelas terlihat makna sesungguhnya zakat itu adalah merupakan kepedulian terhadap hamba Allah yang sangat membutuhkan dan perlu bantuan didalam kehidupannya.

  • Persaudaraan.

Manusia diciptakan oleh Allah untuk saling kasih dan menyanyangi didalam kehidupan, jadi zakat pada dasarnya bentuk persaudaraan yang mengikat setiap muslim untuk peran serta didalamnya , sebagai wujud dalam manisfestasi pengabdian kepada Allah dalam Rukun Islam Yang Lima . ( Penulis Ketua Pokjaluh Kemenag Kota Tebing Tinggi )