LABUHANBATU UTARA | ARUSMALAKA.COM
Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), spesialis jalanan di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, menuju arah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), berhasil ‘diamankan’ petugas Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Senin (17/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan itu, masing-masing adalah IS alias Iwan Dadu (38), warga Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan KAS alias Pane (32), warga Kecamatan Aek Leidong, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP IS Gunarko melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna Gultom SH MH, membenarkan, pihaknya menangkap dua pelaku tindak pidana Curanmor, sebagaimana dimaksudkan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Benar bang, kemarin pagi kita ada mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana Curanmor yang sebelumnya menjalankan aksinya di Jalinsum, di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu,” ucap Yuna yang dihubungi Senin malam (17/10/2022) melalui telepon selular.
Diungkapkannya, tindak pidana Curanmor ini terjadi pada Selasa (11/10/2022) lalu, sekira pukul 05.00 WIB pagi. Ketika itu, pelapor (korban) atas nama Zainal Abidin Panjaitan, pergi mengendarai sepedamotor hendak belanja ke Pasar Inpres Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Setibanya korban di depan alun-alun kantor Bupati Labura, tepatnya di Jalinsum Desa Mambang Muda, dia terpaksa menghentikan sepedamotornya karena merasakan sakit pada bagian kakinya akibat ada yang melempar dengan batu. Kemudian, korban pun memarkirkan sepedamotornya di pinggir Jalinsum tersebut.
Tiba tiba, lanjutnya, datang 2 (dua) orang tersangka, langsung merampas dan membawa sepedamotor milik korban.
Tidak mau merelakan sepedamotornya dirampas dan dibawa begitu saja oleh ke-2 tersangka, korban pun melakukan perlawanan. Terjadilah tarik menarik, sambil korban mengatakan, “jangan”. Namun, ke-2 tersangka tidak memperdulikan dan terus saja membawa lari sepedamotor milik korban.
“Kedua tersangka itu berhasil melarikan sepedamotor Honda Supra X 125R nomor polisi (Nopol) BK 4633 JAA milik korban,” kata Yuna.
Akibat sempat berusaha mempertahankan sepedamotornya, korban mengalami luka pada bagian paha sebelah kanan, bagian pergelangan tangan, dan sakit pada bagian badan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.250.000 (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, Yuna Gultom menambahkan, dari hasil penyelidikan tim di lapangan, diketahui salah satu tersangkanya yaitu KAS alias Pane.
Kemudian pada hari Senin (17/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB, KAS alias Pane menyerahkan diri kepada petugas di kantor Polsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan. KAS alias Pane berterus terang mengakui perbuatannya.
Dari hasil interogasi dilakukan petugas terhadap tersangka KAS alias Pane, diketahuilah sepedamotor yang dirampasnya tersebut, berada di tangan tersangka IS alias Iwan Dadu.
Selanjutnya, pada hari Senin (17/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bergerak menuju rumah kontrakan yang ditempati IS alias Iwan Dadu di Dusun V Leidong Barat, Kecamatan Aek Leidong, Kabupaten Asahan. Petugas berhasil meringkus Iwan Dadu.
“Ke-2 tersangka berikut barang bukti, saat ini diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Kabupaten Labura guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Yuna Gultom.
(Dhedi Bas)