AEK KOTABATU | ARUSMALAKA.COM

Melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap sepasang muda-mudi yang sedang berpacaran 8 bulan lalu, Renaldi Alhafiz alias Aldi (20), warga Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), akhirnya diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu, Senin (17/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB. 

Renaldi Alhafiz alias Aldi diringkus petugas saat berada di salah satu lokasi di Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura. 

Kapolsek NA IX-X, AKP Selvitriansih, melalui Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat, kepada wartawan, Selasa siang (18/10/2022) menerangkan, peristiwa Curas yang dilakukan tersangka Renaldi Alhafiz alias Aldi bersama seorang rekan sekampungnya bernama Anugrah (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO), terjadi pada hari Minggu (27/2/2022) lalu, sekira pukul 16.00 WIB, di lantai 2 sebuah bangunan rumah toko (Ruko) kosong di Kotaraja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X. 

Ketika itu, pelapor (korban) berinisial ATW sedang asyik memadu kasih bersama pacarnya, Yanti (nama samaran) di lantai 2 bangunan Ruko kosong tersebut. 

Secara tiba-tiba muncul tersangka Renaldi Alhafiz alias Aldi bersama Anugrah yang turun dari lantai 3 bangunan Ruko itu dan langsung memaksa korban bersama pacarnya untuk menyerahkan telepon genggam (handphone android) milik mereka. Namun korban dan pacarnya menolak. 

Karena korban dan pacarnya menolak untuk menyerahkan handphone, tersangka Renaldi Alhafiz alias Aldi kemudian mencekik leher korban ATW dan meninju wajah serta kepala belakang korban berulang kali. Sedangkan tersangka Anugrah mencekik leher pacar korban dan mendorongkannya ke dinding. 

Akibat aksi kekerasan itu, korban bersama pacarnya tak berdaya dan langsung menyerahkan handphone mereka masing-masing kepada ke-2 tersangka. 

Selanjutnya ke-2 tersangka lari turun ke bawah dan langsung kabur dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna merah BK 5318 JAG. 

Disebutkan Iptu Gunawan Sinurat, setelah berhasil meringkus tersangka Renaldi Alhafiz alias Aldi, pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk memburu tersangka Anugrah ke rumahnya dan rumah-rumah keluarganya di Desa Kampung Pajak, namun tersangka Anugrah belum berhasil ditemukan. 

Dari hasil sementara pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Labura, berupa 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah BK 5318 JAG milik tersangka Renaldi Alhafiz alias Aldi, dan satu unit handphone android merk Vivo milik korban. 

Guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka Renaldi Alhafiz alias Aldi berikut barang bukti telah diamankan petugas di Mapolsek NA IX-X di Aek Kotabatu, Kabupaten Labura, Sumut.

(Dhedi Bas)