ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Diduga main judi jenis song , 5 orang Karyawan PT Rifansi Dwi Putra berujung di ciduk Sat Reskrim Polres Rohil di Banjar XII.

5 Karyawan ini PFS ( 52 th), Mandor PT. Rifansi Dwi Putra, alamat Jln. Kulim Km.08 Kepenghulan Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan, RS (57 th, ) Supir PT. Rifansi Dwi Putra, Jl Sebanga Km. 03 Desa Pematang Obo Kecamatan Pinggir, L M (51 th,) Operator alat Eskavator  PT. Rifansi Dwi Putra alamat Jln Sejahtera Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, AP (37 th) Karyawan PT. Rifansi Dwi Putra, Jalan Karet Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

Dan MA ( 48 th) Karyawan  PT. Rifansi Dwi Putra, Jalan Jeruk Manis Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau

Ke 5 warga Kabupaten Bengkalis tersebut diciduk di Mess PT Rifansi di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Rabu 16 Februari 2022. Pukul 00.30 WIB. Dengan barang bukti berupa 2 pasang Kartu Remi atau Joker dan Uang senilai Rp.442.000,-.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

“Pengungkapan Tersangka Tindak Pidana Perjudian jenis Song di Mes PT. Rifansi Dwi Putra Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir,” ungkap AKP Juliandi SH.

Semula Tim Opsnal Polres Rokan Hilir hendak melakukan penggerebekan terhadap saudara P.S, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus kabel reda. Setelah dilakukan penggerebekan atau penangkapan ternyata saudara P.S itu sedang bermain judi jenis kartu song/ atau Joker bersama Terduga lainnya Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

(Yohannes Gea)