ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Satresnarkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang resedivis diduga edarkan sabu-sabu di daerah Kebun Sawit Km 12 Kepenghulan Kencana Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Minggu (20/2/2022) Pukul 15.00 WIB.

Resedivis berinisial W.H. alias Wanda (35 tahun) alamat di Daerah Paket D Kepenghulan Kencana Kencana Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir dibekuk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan didapati darinya seberat 1,23 gram barang bukti.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

“Diperoleh informasi dari masyarakat di TKP ini sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH memerintahkan Kanit 2 Opsnal IPDA Bonny Sagala SH dan Anggota untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut .

Dari informasi yang akurat bahwa di areal Kebun Sawit di daerah Kencana akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Pada saat itu terlihat 1 orang laki laki yaitu terlapor bernama Wanda, yang tampak dari gerak geriknya mencurigakan dan sepertinya akan bertransaksi narkotika jenis sabu.

kemudian Tim Opsnal mendekati terlapor dan kemudian terlapor diamankan dan dilanjutkan dengan penggeledahan, hasil penggeledahan disekitar terlapor ada ditemukan 1 kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisi 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi terhadap terlapor saudara tersangka bahwa diduga bahwa 1 kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual kepada orang lain. Selanjutnya terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Barang bukti yang dibawa dari saudara tersangka ini adalah 1 Kotak rokok merk Sampoerna, 1 Bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, Uang Rp 520.000,- dan 1 Unit handphone merk SAMSUNG warna putih. Telah dilakukan tes urine tersangka ini dan hasilnya positif mengandung Amphetamin, kemudian disangkakan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

(Ary Honis Antoni)