TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satres narkoba polres Tebing Tinggi Sumut melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika pada hari Jumat 25/11/2022) sekira pukul 16,00Wib Jl.Pulau Sumatera Lk. II Gg. Bengkel Kec. Padang Hulu Kota. Tebing tinggi tepatnya di sebuah rumah.

Kapolres Tebing Tinggi melalui kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satreskoba polres Tebing Tinggi Selasa (29/11/2022) melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com ,JD alias Dedi ,t (45) Buruh Harian Lepas, Alamat Jl. Pulau Belitung Lk. V Kel Persiakan Kec. Padang Hulu Kota. Tebing tinggi.

Lanjut AKP Agus turut dihamankan dengan rincian ,9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,22 gram dan berat bersih (Netto) 1,44 gram.
b. 1 (satu) buah kotak kecil bermotif.
c. 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik.
d. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong.e,uang tunai berjumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

AKP Agus Arianto menceritakan kronologis penangkapan JD,alias Dedi ,pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Tebing tinggi telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama JD alias Dedi di Jl. Pulau Sumatera Lk. II Gg. Bengkel Kec. Padang Hulu Kota. Tebing tinggi tepatnya di sebuah rumah, pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak kecil bermotif yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik di temukan di genggaman tangan sebelah kanan pelaku, 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, dan uang tunai berjumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di temukan berserakan di atas lantai kamar tidur milik pelaku. Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya yang di beli dari seseorang.

Setelah itu petugas membawa pelaku serta membawa seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut.

Adapun Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tutup kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

(Sugito)