TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, saat pelaku sedang melintas di pinggir Jalan Lintas Sumatera Dusun I Desa Pelanggiran Laut Tador Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan pelaku Y alias YB (48) warga Jalan Meranti Lingkungan III Perumnas Bagelen Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 44,85 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam siaran persnya Jumat (11/08/2023) siang kepada wartawan mengungkapkan jika pelaku Y alias YB ditangkap pada Kamis (03/08/2023) malam lalu sekira pukul 21.30 WIB.

“lanjut AKP Agus selain diduga sabu, dari pelaku turut disita satu bungkus plastik bekas merek Sensi Mask putih, satu unit handphone android Vivo warna silver, satu lembar kertas resi bukti transaksi Agen Brilink, uang tunai sebesar Rp. 289.000, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 6681 NAV warna hitam,” terang Agus.

Kepada polisi pelaku dikatakan AKP Agus Arianto mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan polisi tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. tutup kasi humas.

(Sugito)