TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi melalui personil Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki, yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (07/08/2023) malam sekira pukul 22.15 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H. Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/08/2023) siang kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya pelaku tersebut berinisial H alias Kiding (41) warga Jalan Lintas Lingkungan V Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku H alias Kiding ditangkap di rumah kosong di Jalan Deblod Sundoro Lingkungan II Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi,” terang AKP Agus Arianto.

Dalam penangkapan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,19 gram dan satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex dan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing ditemukan diatas lantai dihadapan pelaku.”terang AKP Agus

“Sementara satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 1.450.000,- ditemukan dalam saku belakang sebelah kanan celana pelaku H alias Kiding. Kemudian satu unit handphone merek Oppo warna hitam ditemukan dalam saku depan sebelah kiri pelaku,” ungkap Agus.

Pelaku beserta barang bukti yang diakui pelaku adalah miliknya selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto.

(Sugito)