TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Marah besar karena ajakannya untuk berhubungan badan ditolak, pria berinisial AN (54) nekat melakukan penganiayaan terhadap S (40), wanita pasangan kumpul kebonya dengan mengunakan parang.

Akibat dari marah besarnya tersebut, pria warga Jalan Cemara Lingkungan IV Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/8/2023) sore kepada arusmalaka.com melalui pesan elektroniknya peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman korban di Jalan Namad Damanik Lingkungan VII Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dikatakan AKP Agus Arianto, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis (10/8/2023) sore sekira pukul 18.00 WIB berawal ketika terlapor AN mendatangi korban di rumahnya di Jalan Namad Damanik, dimana antara korban dan terlapor sebelumnya telah tinggal bersama dalam satu rumah tanpa adanya ikatan pernikahan.

“Saat terlapor mengajak korban untuk keluar dan melakukan hubungan suami istri, namun korban menolak hingga diantara keduanya terjadi pertengkaran mulut. Karena emosi, terlapor kemudian mengambil sebilah parang yang telah dibawanya,”terang Agus Arianto.

Mula-mulanya hanya untuk menakut-nakuti korban, namun tiba-tiba terlapor langsung membacokkan parang yang dipegangnya dengan tangan kanan ke arah wajah korban sebanyak satu kali dan mengenai pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka koyak.

Melihat kedatangan adik korban, terlapor kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah anaknya yang berada di Jalan Cemara Tebing Tinggi. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Tebing Tinggi.

“Dengan ditemani anaknya, terlapor akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi dengan membawa sebilah parang yang dipergunakan terlapor untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat perbuatannya terlapor akan dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” pungkas AKP Agus Arianto.

(Sugito)