TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Sejumlah orang tua siswa-siswi yang baru Tahun Ajaran 2023/2024 mengeluh atas mahalnya harga seragam yang wajib dibayarkan pada SMP Negeri 2 Kota Tebing Tinggi.

Kepada awak media, Senin (07/08/2023) pagi, salah seorang orang tua siswa inisial As, warga Kecamatan Rambutan, menyebutkan bahwa biaya pembelian baju seragam di SMP N 2 sebesar Rp 800 ribu, padahal baju yang diterima hanya 6 jenis.

“Bila dibandingkan dengan harga baju yang dijual di toko atau di pasar, harga baju seragam yang di jual oleh pihak sekolah jauh diluar harga sewajarnya,” kesalnya.

Lanjut As, untuk seragam putih biru dijual dengan harga dari sekolah Rp 165.000, baju koko Rp 110,000, baju pramuka 1 stel Rp 230.000, baju batik Rp 115.000, rompi Rp 100.000 ditambah topi sama dasi Rp 30.000.

Bila dibandingkan dengan harga di pasar, harga yang dijual oleh pihak sekolah terdapat selisih Rp 100.000. padahal dengan harga seperti di toko saja, pihak pengusaha sudah mendapatkan keuntungan.

“Bila pihak sekolah ingin berbisnis jual baju seragam sekolah, seharusnya mereka ya buka toko saja, bukan menjadi agen dengan mendapatkan keuntungan yang besar,” tandasnya.

Anehnya lagi, As menjelaskan bahwa baju seragam yang dijual pihak SMP Negeri 2 tidak bisa dicicil, tetapi harus lunas dulu baru bisa diterima oleh siswa didik baru ditambah biaya simbol yang juga diwajibkan dibeli dari pihak sekolah.

Jadi bagaimana siswa bisa bisa pakai baju seragam bila harus dilunasi dulu ?? Sementara seperti saya sebagai warga kurang mampu, hanya bisa mengangsur dengan memberikan Rp 500 ribu dan diberikan hanya 3 jenis baju seragam saja pada awalnya.

“Berdalih baju seragam yang dibagikan hanya diutamakan bagi siswa yang sudah melunasi saja, terpaksa dengan berhutang kepada keluarga, saya melunasi kekurangan sebesar Rp 300.000 lagi kepada seorang pengawai Tata Usaha di SMPN 2 Tebing Tinggi, baru bisa menerima sisa baju lainnya,” papar As.

Ditempat terpisah, menanggapi hal ini Sekretaris LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Rustam Effendy mengungkapkan bahwa pembelian seragam di sekolah diwajibkan khususnya di SMPN 2 dan bahkan dijadikan persyaratan daftar ulang.

“Padahal larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah,” katanya.

Disebutkannya, seharusnya peran sekolah atau madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.

Pengadaan ini bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya di sini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” tegasnya.

Diungkapkan Rustam Effendy, bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 tahun 2022 tersebut menyebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

“Atas sejumlah perbuatan yang diduga melanggar peraturan PerUndang Undangan ini, Kami akan koordinasi ke Inspektorat dan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), ‘pungkasnya.

Saat temuan ini ditanyakan awak media kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Tebing Tinggi, Rosita Daulai melalui chat WhatsApp dan hanya membacanya, hingga berita ini diterbitkan Kepala SMPN 2 tidak memberikan tanggapan.

(Sugito)