TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Polres Tebing Tinggi melalui personil Satres Narkoba berhasil meringkus seorang pria warga Jalan KF. Tandean Lingkungan IV Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu (03/09/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (08/09/2023) pagi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial MFD alias Tukul (32) ini dilakukan di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan Cafe Black and White (BW).

“Pada saat dilakukan penangkapan petugas menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih hitam BK 6229 NAH serta satu lembar uang tunai sebesar Rp. 100.000,- dari saku celana depan sebelah kanan pelaku dan satu bungkus plastik transparan berisi tiga butir pil tablet berwarna pink diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,01 gram digenggaman tangan kanan pelaku,” terang Agus.

Kepada petugas pelaku mengakui jika barang bukti tiga butir pil diduga ekstasi tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku MFD alias Tukul bersama seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto.

(Sugito)