TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Dugaan tangkap lepas penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi, secara tegas dibantah Kepala BNN Kota TebingTinggi AKBP Alexander S. Soeki melalui press realease, Selasa (21/03/2023) di kantor BNN Kota TebingTinggi.

Kepala BNN Kota TebingTinggi Alexander S. Soeki akhirnya angkat bicara menyusul adanya tudingan melalui papan bunga di depan kantor DPRD Jalan Sutomo yang menghujat kinerja buruk Kepala BNN Kota TebingTinggi bahkan dituding melakukan tangkap lepas.

Dalam press realease yang dihadiri berbagai media, AKBP Alexander menjelaskan bahwa dugaan tangkap lepas selama dia menjabat tidak benar. Untuk setiap para penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap BNN Kota Tebing Tinggi akan dilakukan proses assessment dan rehabilitasi atau SIL (Skrining Intervensi Lapangan) sesui peraturan yang berlaku.

Adapun alur layanan program SIL selama 6 – 12 hari dan layanan SIL di kantor BNN yakni, residen mengikuti kegiatan SIL yang sudah disusun seperti pemberian informasi dan edukasi seputar P4GN, layanan konseling, minat bahan function dan malam keakraban kepada para residen selama kurang lebih 6 hari. Layanan rujukan yang disesuaikan dengan kondisi residen, apakah diputuskan rawat jalan, rawat inap atau unit IBM.

Dalam hal memberikan pemulihan atau rehabilitasi tersebut, kata AKBP Alexander, sesuai UU No 35 tahun 2009, pasal 54, 55, 103 dan 127, dimana penyalahgunaan yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Oleh sebab itu, perspektif masyarakat terhadap BNN Kota TebingTinggi melakukan tangkap lepas, adalah satu bentuk kesalah pahaman. Sebab, yang sebenarnya terjadi adalah para penyalahguna yang sudah kembali ke lingkungan masyarakat tetap wajib mengikuti rehabilitasi berupa rawat jalan, wajib lapor ke BNN Kota TebingTinggi yang merupakan proses akhir dari layanan rehabilitasi,” papar AKBP Alexander S. Soeki.

Ditambahkan AKBP Alexander, selama 2023 melakukan penangkapan 36 orang dan dari jumlah tersebut 7 orang tidak memiliki bukti sementara 3 orang ada barang bukti yang akan dilimpahkan ke Polres TebingTinggi dan selebihnya menjalani rehabilitasi.

BNN Kota TebingTinggi juga telah melakukan rehabilitasi / detoksifikasi pada gelombang I sebanyak 11 orang, gelombang II sebanyak 7 orang, gelombang III sebanyak 15 orang dan klien rawat jalan 15 orang.

(Sugito)