TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satu orang laki – laki pelaku tindak Pidana narkotika berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres kota Tebing Tinggi sumut dari hasil penangkapan pelaku turut sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba Polres TebingTinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya selasa pagi (04/07/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang berinisial AS alias Putra Kakek (41) warga Jalan Batu Bara, Gg Seroja, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Lanjut Agus penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah karena adanya seorang pria diarea pemukiman rumah warga yang sedang memiliki dan menjual diduga sabu, tepatnya di kawasan tempat tinggal tersangka ini,” terang AKP Agus Arianto.

Untuk merespon informasi itu, Satres Narkoba Polres TebingTinggi langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka AS dirumahnya hari Sabtu, (1/07/2023)sekira pukul 15.30 Wib.

“Begitu melihat Polisi kerumahnya, AS langsung bingung dan kaget, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku.

Dari penggeledahan yang dilakukan Petugas dari saku celana pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram dan berat bersih 1,02 gram dan 1 Handphone.

Pelaku langsung diamankan di Satres narkoba polres Tebing Tinggi untuk menjalankan proses hukum l dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto.

(Sugito)