NIAS SELATAN| ARUSMALAKA.COM

Sebagai wujud komitmen dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Nias Selatan (Nisel) Nomor : 331.1/14413/SATPOL.PP-LINMAS/2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nisel laksanakan penertiban baliho dan sejenis lainnya di wilayah Teluk Dalam dan sekitarnya, Jumat (11/8/2023).

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP melalui Sekretaris, Hidelman Maduwu,SH menyatakan kegiatan penertiban ini merupakan suatu wujud komitmen dalam menindaklanjuti SE Bupati Nisel terkait larangan memasang, menempelkan stiker, selebaran, brosur, pamplet, poster, baliho, umbul-umbul ditempat-tempat fasilitas pemerintah.

“Surat Edaran Bupati Nias Selatan tersebut berpedoman terhadap: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan kentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; dan 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pilihan umum,” ucap Hidelman Maduwu,SH.

“Selain itu, Surat Edaran Bupati tersebut bertujuan untuk memperhatikan keindahan wilayah, kebersihan, tingkat gangguan dan resiko yang timbul akibat pemasangan baliho dan sejenis lainnya secara sembarangan. Kegiatan penertiban ini akan terus berkelanjutan kedepan hingga diberbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Nisel,” imbuhnya.

“Kiranya seluruh masyarakat khususnya masyarakat Nias Selatan dalam memasang atau menempelkan stiker, seleberasi, brosur, pamflet, poster, baliho dan umbul-umbul dapat mepedomani Surat Edaran Bupati Nisel” harap Hidelman Maduwu,SH.

Pantaun awak media, dalam SE Bupati Nisel tersebut menegaskan kepada seluruh partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah Kabupaten Nisel, BUMN/BUMD dan seluruh masyarakat untuk tidak memasang, menempelkan stiker, seleberasi, brosur, pamflet, poster, baliho dan umbul-umbul ditempat-tempat fasilitas pemerintah (gedung, lapangan terbuka, tiang listrik, gardu listrik, tiang telkom, menara telkom, bildboard, pemerintah), ruang publik, batas sempadan jalan dan trotoar.

Pengecualian terhadap larangan pada SE tersebut diberlakukan pada kegiatan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Nisel, instasi vertikal, BUMN/BUMD setelah mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nisel, dengan tetap memperhatikan keindahan wilayah, kebersihan, tingkat gangguan dan resiko yang timbul.

(Afrianus Wau)