SERDANG BEDAGAI  | ARUSMALAKA.COM

Personil kepolisian Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang oknum polisi berisial MS, yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Rumah Makan Bahagia Kota Perbaungan, Sergai, Kamis (10/3/2022).

Oknum polisi yang menggunakan baju dinas kepolisian tersebut ditangkap petugas bersama seorang temannya, yang merupakan warga sipil karena diduga melakukan pemerasan terhadap Warsiadi, Kepala Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, Sumut.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas kepolisian Polres Sergai turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta, yang diterima para pelaku dari Kades Limbong Warsiadi.

“Pria itu kena OTT pakai baju polisi, barang buktinya uang kontan Rp 5 juta,” terang salah seorang saksi mata yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media.

Saat hal ini ditanyakan media  kepada Kades Limbong, Warsiadi, Jumat (11/03/2022) sore, ia membenarkan adanya kejadian tersebut. Dan MS dikatakan Warsiadi ditangkap oleh Sat Intel Polres Sergai.

Diungkapkan Warsiadi, kejadian ini berawal ketika dirinya menerima telepon dari MS, yang mengaku menerima laporan dari salah seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Serdang Bedagai atas kinerja Warsiadi sebagai kepala desa.

“Dengan alasan untuk memediasi dan negosiasi guna penyelesaian laporan dari Ketua LSM ini, MS mengajak saya untuk bertemu dengannya,” terang Warsiadi.

Dikemukakan Warsiadi, semula oknum polisi berpangkat Briptu ini meminta uang sebesar Rp 60 juta. Namun Warsiadi tidak menuruti kemauan MS karena merasa dirinya tidak melakukan kesalahan. Akan tetapi Warsiadi bersedia untuk bertemu dengan MS.

“Saya bahkan menerima informasi dari teman – teman saya yang juga kepala desa, bahwa Ketua LSM ini sudah menabur surat seperti menjala ikan kepada semua kades yang ada di Kecamatan Dolok Merawan. Bahkan salah seorang Kades sudah menjadi korban dan telah melakukan transfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Atas adanya kejadian dugaan pemerasan ini, Warsiadi berharap para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Sugito)