ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Hanya butuh waktu dua hari pasca laporan kerampokan ,Tiga kawanan rampok truck pengusaha sawit warga Kecamatan Bangko Pusako berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Jatanras Polda Riau pada, Kamis (12/5/ 2022).

Ketiga pria yang diamankan berinisial S M Alias Manalu (39) warga Simpang Pipa KM. 85 Kabupaten Siak, TSS Harahap Alias Ucok (53) warga Perumnas Ujung Bandar Rantau Prapat dan M H Alias Muaram (39) warga Desa sorotan Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.

Selain para pelaku, barang bukti yang turut diamankan 1 unit mobil Dum Truk Merk Mitsubishi/FE SHDX HI gear 4×2, 1 unit HP Merk Samsung B310e, 1 unit HP Android Merk Asus warna biru, 1 unit HP Merk Samsung B310e, 1 unit HP Merk Nokia 105, 1 unit HP Andoid Merk Realme, 1 unit HP Android Merk Oppo, 1 unit HP Android Merk Realme C21y dan Uang Sisa Pencurian.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini setelah adanya laporan perampokan dari Korban bernama Ibrahim (60) warga Bangko Pusako pada Rabu 11/05/2022.ucap AKP Eru Alsepa , Sabtu 14/05/2022.

Lebih Lanjut dikatakan AKP Eru Alsepa SIK MH, dari keterangan korban kepada kami, Aksi perampokan yang dilakukan oleh ketiga pelaku berawal saat korban bersama saksi pulang menuju kerumahnya setelah mengantarkan buah kelapa sawit ke Ram Binsar di Balam Km 2 pada Senin 09/05/ 2022 sekira pukul 20.00 Wib.

Kemudian, setiba di Simpang SPA Jl. H.Anas maamun Kepenghuluan Bangko kiri, Mobil yang dikendarai korban di cegat sebuah mobil warna hitam yang dikelilingi beberapa orang yang tidak di kenal . ‘’Kami Polisi keluar kalian’’ kemudian datang 2 (dua) orang menodongkan sebilah pisau kearah perut dan leher Pelapor sambil berkata ‘’Diam Kau,Melawan Kau Kutembak Kepala Kau”

Tidak itu saja, tangan, mata, dan mulut korban di ikat dengan lakban dan para pelaku langsung mengambil uang hasil penjualan buah kelapa sawit sebesar 13 Juta dan mengambil paksa cincin emas yang dipakainya dan keduanya dibuang ditempat sepi didaerah Duri 13 Kecamatan Mandau pada Selasa 10/05/2022 sekira pukul 04.00 wib.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak kepolisian.

Dari laporan tersebut, Kita membentuk team gabungan serta berkoordinasi dengan Jatanras Polda Riau guna, hasilnya pada hari Kamis 12/05/2022 team gabungan menemukan 1 (satu) unit mobil Dum Truk warna kuning sesuai dengan ciri – ciri mobil yang hilang parkir di lokasi galian C terdapat di Desa Batu Tambul Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara Prov. Sumut,

Dengan melakukan pengintaian disekitar mobil tersebut,tim berhasil amankan 1 pelaku berinisial M Harahap, Dari pengakuannya, bahwa mobil tersebut diantar oleh rekannya TSS Harahap alias Ucok dan S M, Dengan rencana mereka Jual sebesar Rp. 65 juta rupiah.

Selanjutnya Team gabungan langsung menyusuri keberadaan ke dua rekannya, dalam waktu satu hari, kedua rekannya TSS Harahap Alias Ucok diamankan di Kampung Banjir Desa Gunung Tua Kecanatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, sedangkan S M diamankan di Jalan Gelugur Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.

Kemudian hasil interogasi terhadap ketiga pelaku, diketahui bahwa mobil tersebut diorder dengan harga 65 juta oleh H Harahap (bos dari M Harahap), sedangkan pelaku M Harahap bertugas menerima mobil , dan pencurian mobil tersebut dilakukan bersama 2 Tersangka lainnya, (Masih dalam proses pengembangan). Saat ini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

(Ary Honis Antoni)