NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Biv. Tinanda Limbong, S.Pd.K melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2017-2025, yang terlaksana di Halaman Desa Bawonahono, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (14/5/2022).

“Perda Nomor 05 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2017-2025 merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah bersama DPRD Nias Selatan dalam rangka merencanakan, pengembangan dan peningkatan Kepariwisataan yang ada di Daerah kita cintai ini demi gunanya untuk mewujudkan Pelestarian Budaya dan tempat pariwisata sehingga dapat meningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD),” ujar Anggota DPRD Nisel, Biv. Tinanda Limbong, S.Pd.K seraya membuka secara resmi Sosialisasi tersebut yang disambut tepuk tangan yang meriah oleh para peserta.

Kepala Desa Bawonahono, Petrus Hondrö, S.Pd, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Nias Selatan yang melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2018 di lingkungan Desa Bawonahono. Kegiatan Sosialisasi ini, sangat bertepatan sekali dengan kegiatan yang sedang kami usahakan dan bekerja keras untuk mengembangkan Sanggar Budaya di Wilayah Desa Bawonhono. Semoga melalui kegaiatan sosialisasi ini, dapat meningkatkan semangat masyarakat Bawonahono untuk ikut serta dalam melestarikan dan mengembangkan Sanggar Budaya.

“Kiranya kegiatan Sosialisasi ini, Para peserta Sosialisasi dapat mengikutinya dengan baik sehingga implementasi daripada Perda itu dapat dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat,” harap Kades Bawonahono, Petrus Hondrö, S.Pd.

Perda Nomor 05 Tahun 2018 dengan lues dipaparkan oleh narasumber, Agustin Sukses Dakhi, S.Sos.,M.Pd sehingga para peserta antusias mengikuti Sosialisasi.

Sosialiasi tersebut dapat terlaksana dengan aman, tertib dan lancar. Edman Wau selaku moderator, Syukur Wau selaku pembawa acara dan masyarakat Bawonahono selaku sebagi peserta, juga dihadiri oleh Kades Bawonahono, Petrus Hondrö, S.Pd beserta aparatnya, Mewakili Kantor Camat Fanayama, Kasek SMPN 4 Fanayama, Tarimae Ziraluo beserta guru-gurunya, Kasek SDN No. 076105 Bawonahono, Adilina Harefa beserta guru-gurunya, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan undangan lainnya.

Usai melaksanakan Sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Nisel Biv. Tinanda Limbong, S.Pd.K berbagi tali kasih kepada masyarakat Bawonahono.

(Afrianus Wau)