ROKAN HILIRĀ | ARUSMALAKA.COM

Seorang pria yang berprofesi sebagai Supir Truk Ekspedisi, YH alias Yuda (25) alamat Jln. Lintas Riau-Sumut KM 12 Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Rohil.

Pasalnya, saat dilakukan penangkapan, dari dalam tas selempang yang ia kenakan berisi puluhan paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 15,79 gram, Rabu (11/05/2022) petang di kediamannya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH pada, Sabtu (14/5/2022) membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu warga yang tinggal di sebuah rumah di Jln. Lintas Riau-Sumut KM 12, tepatnya di seberang Indomaret KM 12 Bagan Batu diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Juliandi, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko SH MH memerintahkan Kanit Opsnal IPDA Bonni F. Sagala SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Dan pada Rabu (11/05/2022), tim opsnal Sat Narkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi, sekira pukul 16.30 wib terlihat satu orang laki-laki sedang berada di halaman rumah di Jln Lintas Riau-Sumut KM 12 membawa tas kecil dengan gelagat mencurigakan.

Kemudian tim opsnal langsung mendatangi dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial YH alias Yuda.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan badan, dimana petugas menemukan 18 plastik bening ukuran kecil, 34 plastik bening ukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu.

Tidak hanya menggeledah badan, tim opsnal juga menggeledah rumah yang ditempati dan di dalam kamar tersangka ditemukan 1 buah tas kecil abu-abu berisi 1 paket sabu ukuran kecil dan 1 unit timbangan digital.

Selain itu petugas juga menemukan barang bukti terkait lainnya berupa plastik bening kosong, Handphone dan gunting.

“Berdasarkan keterangan terlapor bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya tersebut, terlapor dan barang bukti dibawa Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

(Ary Honis Antoni)