LABUHANBATU | ARUSMALAKA.COM
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Tekab Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 08.45 WIB.
Adapun identitas tersangka yaitu N alias Tejo (34), warga Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan dilakukan atas dasar Laporan polisi Nomor/B/158/VII/2022/SPKT/SEK-BILAH HILIR/RES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 06 Juli 2022 atas laporan Kiki Andriani.
Kemudian Laporan polisi Nomor/B/191/VIII/2022/SPKT/SEK-BILAH HILIR/RES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 28 Agustus 2022 atas nama pelapor Padli Rambe.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Sunitro Margolang membenarkan penangkapan tersebut. “Benar bang, kemarin pagi team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap pelaku Curanmor,” ujarnya kepada wartawan di Rantauprapat melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/11/2022).
AKP Sunitro Margolang menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan tentang keberadaan tersangka yang telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepedamotor Honda Supra X 125 milik korban yang bernama Kiki Andriani dan satu unit mobil pick up Daihatsu Hiline milik korban Padli Rambe.
Kemudian pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 09.00 WIB, tersangka diketahui sedang berada di Dusun Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 milik korban Kiki Andriani dan Mobil Daihatsu Hiline milik Padli Rambe.
Tersangka N alias Tejo juga mengakui telah melakukan pencurian lainnya di lokasi yang berbeda, seperti 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu pada bulan September 2022, 1 unit mobil Toyota Avanza di Dusun Sei Mambang Kecamatan Bilah Hilir serta 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 di Dusun Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti sebuah mata bor yang dimodifikasi berbentuk kunci, sebilah pisau dan sarung pisau, 2 buah obeng, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, 1 unit handphone android merk Oppo warna biru, sebuah tas selempang warna hitam merk Eiger, sebuah pisau carter warna merah, sebuah gunting dan sebuah dompet warna coklat berisikan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM) milik tersangka N alias Tejo.
(Dhedi Bas)