TEBINGTINGGI | ARUSMALAKA.COM

Pria pengangguran MR alias Roni (29) warga Dusun III Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (09/05/2023) tengah malam sekira pukul 00.30 WIB, ditangkap Satres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi Sumut.

Dari tangan pelaku yang ditangkap di kebun ubi disekitar kediamannya di Dusun III Desa Kuta Pinang Sergai ini turut disita 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,01 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik asoy hijau, 1 potong kain merah, 1 kaca pirex, 1 pipet plastik runcing, 1 mancis orange serta 1 unit handphone Nokia warna hitam.

Kasatres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi sumut AKP Jhon H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (11/05/2023) siang melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com bahwa pelaku MR alias Roni ditangkap saat sedang duduk di kebun ubi. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan seluruh barang bukti di sebelah kanan pelaku duduk.

Lanjut Agus , petugas kemudian menanyakan kepemilikan seluruh barang bukti tersebut, yang diakui pelaku merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Agus Arianto.

Akibat perbuatannya itu, pelaku MR alias Roni ditegaskan AKP Agus Arianto akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)