KAMPAR | ARUSMALAKA.COM

Jumat Sore (11/03/2022) sekira pukul 15.00 Wib di Desa Kubang jaya Kec. Siak hulu Kab. Kampar, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RA alias AB (38) dan AS alias IW (35) kedua Pelaku warga Desa Kubang jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar

Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 1 buah bong, 3 buah bekas pembungkus shabu, 1 Unit Hp, 1 Lembar uang Rp 50.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jumat (11/03/2022) sekira pukul 13.30 Wib. Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak langsung lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 15.00 wib Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RA, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening 1 buah bong,dan 3 lembar plastik bening bekas pembungkus shabu

Saat diinterogasi RA mengakui bahwa 1 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan tersebut milik nya dan didapat dari sdr AS.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Siak Hulu melakukannya pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku berikutnya dan setelah mengetahui keberadaanya tim langsung Mengamankan salah seorang laki laki yang di curigai yaitu AS dirumahnya serta dilakukan penggeledahan dan temukan uang Rp 50.000 sebagai upah pembelian Shabu dikantong celana pelaku AS yg mana uang tersebut adalah uang upah pembelian shabu yang diberikan oleh Pelaku RA.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

(M Hamdani)