ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Simpan Sabu di celana dalam, seorang pria diringkus Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil di Pelabuhan, Kamis  20 Januari 2022 Pukul 17:30 WIB.

Pria bernama S.N. alias Awi (39 tahun) alamat di Jln Gereja Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas,  Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini di ringkus petugas di pelabuhan Panipahan dari ferry penumpang dari Tanjung Balai Asahan (Sumut) tepatnya di jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Setelah ditemukan barang bukti seberat 5,24 gram sabu.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH membenarkan adanya Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,24 gram,oleh Polsek Panipahan Polres Rohil.

Awalnya  Personel Tim Opsnal Polsek  Panipahan atas nama BRIPKA J. Naibaho bersama dengan BRIPKA Julian BRIPTU M. Rifaisal dan BRIPTU B.R Sitorus  mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1 orang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan Narkotika yang Akan masuk kepanipahan.

Kemudian BRIPKA J. Naibaho menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP, M.Si. dan Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan, S.AP, M.Si memerintahkan anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.

Tim Opsnal tiba di pelabuhan Panipahan, kemudian tim opsnal Polsek Panipahan mengamankan 1 orang laki-laki yang  di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dan membawanya ke dalam kantor  KPLP dan dengan di saksikan oleh Saudara Safrizal selaku petugas pelabuhan dan melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut.

Dari hasil penggeledahan itu di dapati di dalam celana dalam 1 orang laki-laki tersebut gulungan tisu yang di dalam nya berisikan 1 plastik bening berklip merah yang di dalam nya berisikan butiran crystal yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka bahwa sabu sabu tersebut dibeli dari seseorang yang bernama D yang tinggal di Tanjung Balai Asahan (Sumut).

“Menurut pengakuan tersangka dibeli seharga Rp. 3.500.000., selanjutnya Tim opsnal Polsek Panipahan langsung membawa Pelaku Dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.

Barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 lembar tisu warna putih, 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam.

Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine. Setelah itu disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Ary Honis Antoni)