SIAK | ARUSMALAKA.COM

Polsek Siak Hulu amankan 1 (Satu) Orang Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 1 buah gelang emas Pada, Sabtu (8/1/2022) di Jl. Perumahan Gading Marpoyan Blok C2 No.08 Desa Pandau Jaya Kec.Siak Hulu Kab.Kampar.

Pihak Kepolisian telah mengamankan Tersangka yaitu AM (49), warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar

Dari tangan Tersangka Pihak Polisi Mengamankan Barang Bukti Berupa Rekaman CCTV Kejadian dan barang bukti lainnya.

Kejadian ini Berawal pada, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 15.00 wib sdr Susanto berjumpa dengan pelaku dan pada saat itu pelaku mengatakan bisa mengobatu penyakit strok yang di alami sdr Susanto.

Pada saat pelaku mengobati sdr Susanto dengan cara memijat tubuh korban, tetapi sebelum pelaku melakukan meminjit pelaku meminta untuk sediakan emas asli agar di rendam di dalam air serta air nya digunakan buat memijit.

Karna korban tebujuk rayu oleh pelaku dan korban diserah kan gelang emas kepada pelaku untuk di masukan ke dalam wadah yg berisikan air,

Pada saat pelaku memijat sdr Susanto serta saat istri dan sdr Susanto sedang lengah dan meliat ada kesempatan pelaku langsung memasukan gelang tersebut kedalam kantong celananya, dan kemudian menutup wadah tempat emas tadi dengan menggunakan tutup serta di bungkus dengan serbet, dan pelaku berpesan kepada sdr Susanto agar jangan dibuka sampai pelaku datang 3 hari lagi untuk memijat sdr Susanto.

Keesokan hari nya korban merasa curiga dan mengecek wadah tersebut ternyata gelang emas milik korban tidak ada, dan setelah di lakukan cek rek, cctv maka terlihat pelaku pada saat memijat memasukkan gelang emas ke kantong celana nya, atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Siak Hulu Guna Proses lebih lanjut.

Menindak lanjut laporan Tersebut Polsek Siak Hulu Melakukan Penyelidikan pada, Rabu (19/1/2022) sekira pukul 23.00 wib, Panit 1 Reskrim Polsek Sak Hulu IPTU Novris H Simanjutak SH MH beserta anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka AM berada dirumahnya di Desa Tarai bangun kec tambang.

Medapat informasi tersebut tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada dirumahnya dan langsung membawa tersangka ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba S.I.K,. M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AM (49), beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, serta Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUH.Pidana, dengan kurungan maksimal 5 tahun.

(Fauziah Fitri)