TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Melalui Kuasa Hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Indikator, Paris Sitohang S.H, M.H, secara tertulis telah melaporkan Pjs. Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) James Marihot Panggabean S.H, M.H kepada Ketua Ombudsman RI dan Majelis Kehormatan serta Inspektorat Ombudsman RI.

“Adapun laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Insan Ombudsman tertanggal 23 April 2024 tersebut karena yang bersangkutan kami duga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Ombudsman RI No. 40 Tahun 2019 Pasal 6 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman,” terang Fadli Setiawan S.H, kuasa hukum Paris Sitohang.

Dimana didalam menjalankan tugasnya selaku pejabat sementara Ombudsman perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean dikatakan Fadli Setiawan harus memiliki nilai Integritas, Profesional dan Adil.

Dikatakan Fadli, pihaknya mempertanyakan keberadaan Lembaga Ombudsman Perwakilan Sumut atas masalah kliennya Paris Sitohang yang sebelumnya berseteru dengan Paber Simbolon, terkait keberadaan bangunan kandang ternak babi milik saudara Paber Simbolon yang disewa diatas tanah milik PT.KAI dan berada di depan rumah milik Paris Sitohang.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi oleh Lurah Sri Padang yang juga dihadiri pihak PT KAI, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta pihak Paber Simbolon tertanggal 26 Maret 2024. Dimana didalam mediasi tersebut telah diputuskan bahwa saudara Paber Simbolon telah melanggar kontrak sewa dengan PT KAI akibat pengalihan peruntukkan lahan yang disewa, yang seharusnya adalah peruntukkan sewa untuk halaman, sehingga saudara Paber Simbolon diminta untuk melakukan pembongkaran secara pribadi paling lambat tanggal 8 April 2024” ujar Fadli.

Namun hingga tanggal 8 April 2024, bangunan kandang ternak milik Paber Simbolon tidak juga dibongkar, dan atas hal itu Paris Sitohang menghubungi pihak PT KAI mempertanyakan tindak lanjut atas hasil rapat di Kelurahan Sri Padang. Akan tetapi PT KAI menjelaskan bahwa ada surat Ombudsman masuk ke PT KAI atas pengaduan saudara Paber Simbolon sehingga PT KAI harus menjawab terlebih dahulu surat dari ombudsman tersebut.

“Akibat hal tersebut klien kami merasa dirugikan hak-haknya. Jadi atas surat Ombudsman Perwakilan Sumut, kami berpendapat bahwa Ombudsman Perwakilan Sumut telah melanggar SOP perihal penerimaan pengaduan tanpa melakukan penelaahan kasus secara objektif dan komprehensif, namun hanya berdasarkan versi laporan pengadu tanpa adanya konfirmasi kepada klien kami,” ucapnya.

“Kami berpendapat bahwa Ombudsman Perwakilan Sumut juga telah melakukan a buse of power, dimana permasalahan ini sejatinya adalah permasalahan ranah privat (perdata) antara dua pihak warga versus warga yaitu klien kami saudara Paris Sitohang dengan saudara Paber Simbolon, sehingga seharusnya Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara tidak menyalahi tupoksinya yang telah diamanatkan oleh UU,” tambahnya lagi.

Dan tidak menutup kemungkinan di dalam hal ini, Fadli menduga Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara menerima pengaduan karena adanya keterdekatan pengadu dengan orang dalam/oknum internal dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara itu sendiri, sehingga respon Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara terkesan sangat cepat dan express.

“Agak laen dari seperti biasanya,” ucap Fadli Setiawan SH

Pihaknya berharap kepada Ketua Ombudsman RI dan Majelis Kehormatan serta Inspektorat Ombudsman RI untuk segera melakukan pemeriksaan Kode etik atas Pjs. James Marihot Panggabean, S.H, M.H, guna menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap Lembaga Ombudsman RI yang kita cintai bersama, pungkasnya.

(Sgt)