LABUHANBATU | ARUSMALAKA.COM
Dalam kurun waktu 11 hari pengejaran, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya RS (42), warga Dusun XIV, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rusdi Marzuki, kepada wartawan di Rantauprapat, Selasa (1/11/2022), menerangkan, ke-5 tersangka pelaku berhasil diringkus petugas dari masing-masing tempat persembunyiannya di lokasi yang berbeda.
“Tersangka bernama Husni Taufiq (40), ditangkap di daerah Panipahan, Provinsi Riau, pada Senin (17/10/2022) lalu. Tersangka RH (21) diringkus dari tempat persembunyiannya di Kota Tanjungbalai – Asahan pada hari Selasa (18/10/2022). Tersangka bernama Muhammad Sultan Haulian Siregar (29), dan SM alias Sugi (25), diciduk petugas di wilayah Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, pada hari Sabtu (22/10/2022). Sedangkan tersangka DS alias Madi (37), diringkus petugas saat berada di Pasar IX, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada hari Kamis (27/10/2022) lalu,” kata AKP Rusdi Marzuki.
Disebutkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu, peristiwa berdarah yang merenggut nyawa RS alias Acong, terjadi pada hari Minggu (16/10/2022) lalu, sekira pukul 15.00 WIB.
Ketika itu RS alias Acong sedang menyetop (berusaha memberhentikan) truck tronton yang melintas di depan rumahnya di jalan lintas Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menuju perkebunan kelapasawit PT Hijau Priyan Perdana (HPP).
Namun, saat diberhentikan korban, sopir truck tidak mau menghentikan kenderaannya, sehingga korban berusaha mengejarnya dengan menumpang sepedamotor milik orang lain yang kebetulan lewat melintas menuju arah yang sama.
Pada saat truck berhasil dihentikan, kemudian terjadi pertengkaran antara korban dengan sopir truck.
Merasa tidak terima ditinggalkan supir truck, korban kembali ribut dengan melampiaskan kemarahannya melempari dinding rumah para tersangka pelaku menggunakan batu. Melihat hal itu para tersangka pun merasa keberatan dan tidak senang.
Akibat tidak terima atas kelakuan korban, para tersangka pelaku pun kemudian mendatangi rumah korban.
Sesampainya di rumah korban, terjadilah pertengkaran hebat sehingga korban melarikan diri keluar rumah dan dikejar oleh para tersangka pelaku. Namun naas, saat melarikan lari korban terjatuh.
Melihat korban terjatuh, para pelaku langsung memukuli korban dengan kayu bulat dan broti serta martil besar (Godam).
Akibat hantaman kayu bulat yang mengenai bagian kening sebelah kanan atas, nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan menuju klinik terdekat di Desa Sei Rakyat.
Dijelaskan AKP Rusdi Marzuki, atas peristiwa pengeroyokan yang menewaskan korban RS alias Acong tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, sebatang kayu bulat, sebatang bambu yang sudah kering, satu batang kayu broti yang sudah patah, dan sebuah godam besi.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, ke-5 tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat.
“Ke-5 tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Subs 170 ayat (2) ke-3 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Rusdi Marzuki.
(Dhedi Bas)