TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut menangkap dua (2)orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenia sabu, Kamis ( 10 / 08 / 2023 ) sekira pukul 23.30 Wib, di Dusun 1 Desa Limbong, Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai.

Kasat narkoba polresTebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto minggu ( 13 / 08 / 2023 ) membenarkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya

Kasi humas AKP Agus menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku masing-masing BS alias Tokai (30) warga Dolok Ilir. Desa Dolok Hilir I, Kec. Dolok Batu Nanggar. Kabupaten Simalungun. Dan EJF (22) warga Huta Bah Bolon, Desa Dolok Hilir 1 Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dari tangan kedua pelaku perugas mengamankan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jens shabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,09 gram. 1 (Satu ) bungkus plastik klip transparan kosong. 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda supra X tanpa nomor plat wama hitam, dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung model A.34 warna hitam, tambah Kasi Humas.

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi telepon dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang akan melintas atau melewati jalan perkebunan di Dusun 1 Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa diduga Narkotika jenis shabu dengan menyebutkan ciri ciri orangnya yang menggunakan sepeda motor, sehingga meresahkan warga, lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat jalan umum tersebut.

Setelah petugas tiba disekitar jalan umum tersebut pukul 23.15 wib pada hari itu juga, lalu petugas menunggu seseorang yang dimaksud tersebut melintas. Kemudian sekitar pukul 23. 30 Wib pada hari itu juga, petugas melihat ada dua orang berboncengan naik sepeda motor melintas dan yang membonceng atau yang duduk didepan tersebut sesuai dengan ciri ciri yang diberikan informasi tersebut dan mereka berhenti diarea depan gerbang perumahan kebun, lalu petugas langsung menjumpai kedua pelaku sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi dan diketahui kedua pelaku dan saat itu juga petugas melihat pelaku yang duduk dibelakang langsung membuang bungkusan plastik klip lalu petugas menyuruh untuk mengambilnya yang ternyata setelah dicek bersama-sama dengan para pelaku tersebut adalah barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian para pelaku, selanjutnya petugas menanyakan kepada kedua pelaku terkait pemilik barang bukti tersebut dan pelaku menjawab benar milik mereka. Kemudian petugas membawa kedua pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yakni melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Kasi Humas Polres Tebingtinggi menjelaskan.

(Sugito)