LABUHANBATU | ARUSMALAKA.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan terhadap Sugianti (47), seorang janda warga Dusun Bangun Jadi I, Desa Ulu Mahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
Seperti diberitakan sebelumnya pada Kamis (24/02/2022) lalu, warga Dusun Bangun Jadi I, Desa Ulu Mahuam, Kecamatan Silangkitang, Labusel, dikejutkan dengan peristiwa tewasnya seorang janda bernama Sugianti dengan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya, yakni bekas cekikan pada bagian leher.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh anak korban bernama Jogi (20), pada Kamis dinihari (24/02/2022) lalu, sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu Jogi baru saja pulang dari luar dan melihat pintu samping rumahnya terbuka. Ia pun memanggil-manggil ibunya itu dari luar rumah, namun Sugianti tidak menyahut.
Jogi pun masuk ke dalam rumah dan melihat sepedamotor yang biasanya terparkir di dalam rumah sudah tidak ada lagi (hilang) dan mendapati ibunya di dalam kamar dalam kondisi kritis.
Dia pun kemudian memanggil salah seorang warga lalu meminta bantuan seorang bidan terdekat untuk memberikan pertolongan pertama kepada ibunya. Namun, setibanya bidan di rumah tersebut, ternyata korban sudah tidak bernyawa lagi.
Berselang 4 hari kemudian, Satreskrim Polres Labuhanbatu pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu serta meringkus seorang laki-laki warga Lingkungan Aek Paing Bawah, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, bernama Wendy Haryadi alias Wendy (25), pada Senin dinihari (28/02/2022).
“Tersangka kita tangkap saat sedang berada di dalam rumah milik seorang warga di Jalan Torpisang Mata Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kanit 1 Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Labuhanbatu,” Ipda Sarwedi Manurung kepada wartawan di Rantauprapat, Rabu (02/03/2022).
Disebutkannya, tersangka Wendy Haryadi alias Wendy diketahui adalah kekasih korban. Tersangka membunuh korban dikarenakan terbakar api cemburu. Ketika itu, pada saat korban sedang berbincang-bincang dengan tersangka, di waktu bersamaan handphone milik korban berdering, kemudian korban berlari ke kamar mandi untuk menerima panggilan video dari seseorang.
Pada saat korban menerima panggilan video itu, kata Sarwedi, tersangka merasa curiga kemudian mengintip dan melihat korban sedang video call dengan seorang laki-laki. Selesai korban menerima panggilan video, tersangka pun menanyakan kepada korban, “video call sama siapa tadi?” namun Sugianti tidak menggubris.
Karena merasa cemburu, lanjutnya, tersangka membanting korban ke arah tempat tidur dan menaiki perut korban lalu mencekik leher korban dengan kedua tangan. Kemudian tersangka mengambil bantal untuk membekap wajah korban dengan sekuat tenaga dan memastikan korban sudah tidak bernyawa.
“Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka pelaku terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan lelaki lain,” ujar Ipda Sarwedi Manurung
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Revo warna biru putih tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) milik korban, dan beberapa barang berharga lainya.
Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pembunuhan serta Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Pasal 340 Subs 339-338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun.
(Dhedi Bas)