TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Polda Sumatra Utara menangkap tiga orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kamis(6/10/2022) malam sekitar pukul 19.30 wib.

“Ketiga pelaku berinisial WR alias Ridho 25 warga Jalan Meranti Lingkungan I Kelurahan Bagelen, Tebingtinggi, MSS alias Ganang 38 warga Jalan Cinge Lingkungan IV Kelurahan Bagelen kota Tebing tinggi dan MRA alias Kiki 22 warga Jalan Meranti Gg Kenari Lintkungan V Kelurahan Bagelen kota Tebingtinggi.

“Kasat Narloba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto Selasa ( 11/ 10 / 2022) membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku Narkoba tersebut.

“Awalnya personel menangkap pelaku MSS alias Ganang disebuah rumah di perumahan CBK Jalan Meranti Blok A, Kelurahan Bagelen Kec Kota Tebingtinggi pada kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB,” kata Agus Arianto.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,22 gram. Kepada petugas, MSS mengaku Sabu tersebut milik WR alias Ridho yamg saat penangkapan sedang pergi mengantarkan anaknya ke Bidan.

“Dari hasil keterangan MSS, Polisi kemudian menunggu pelaku WR, dan saat WR kembali datang ke rumah tersebut Polisi langsung menangkapnya, Kepada Petugas WR mengaku Sabu itu miliknya yang dia dititipkan kepada pelaku MSS.

“Saat diinterogasi Polisi, WR juga mengaku Sabu tersebut adalah sisa Sabu miliknya dan MRA alias Kiki yang mereka beli dari daerah Deli Serdang

“Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka MRA dirumahnya di Jalan Meranti Gg. Kenari Lingkungan V Kelurahan Bagelen, dan saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone yang di dalam pesan handphone tersebut terdapat pesan atau kerjasama antara WR dalam hal melakukan jual beli Sabu,” Papar Agus Arianto.

“Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sugito)