TEBING TINGGI |ARUSMALAKA.COM

Pada hari Sabtu( 08/10/2022 ) sekira pukul 22.30 Wib Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernam ASY (45) alias Manlau di Jln.G.Bhakti LKMD Lk.I Kel.Lalang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba AKP Happy Margowati melalui kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com membenarkan penangkapan yang dilakukan Sat narkoba polres Tebing.

Agus adapun barang bukti dari penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu 14 (empat belas) bungkus plastik transparan yang bensi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 1,73 gram dan berat bersih (Netto) 0,37 gram. 1 (satu) buah bekas kotak rokok SAMPOERNA wama putih.

Lanjut Agus penangkapan dilakukan tepatnya di belakang rumah warga dari penangkapan Alias MANLAU yang sebelumnya sempat melarikan diri dan membuang 14 (empat belas) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, dalam 1 (satu) buah bekas kotak rokok SAMPOERNA wama putih di saluran air /parit.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu ASY Alias MANLAU mengakui dan menjawab miliknya.

Selanjutnya petugas membawa ASY Alias MANLAU dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tutur AKP Agus Arianto.

(Sugito)