TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan terhadap 1 ( satu ) Orang laki-laki yg diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian mesin robin adapun tetsangka* alias Giong*,(,26) Jln Bawang putih Kel bandar sakti Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.Pada hari Rabu, 06 /07/ 2022) sekira pukul 20.00 WIB berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Berikut Barang Bukti pakaian yg digunakan pelaku saat mencuri dan rangka mesin pompa yg hilang dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut .

Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan tersangka pencurian mesin robin kepada arusmalaka com melalui pesan elektronik

Agus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 563 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 05 Juli 2022.pelapor atas nama Suwandi* ,(42 ) jalan bunga melati perum bajenis indah lk 4 Kel Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Adapun tempat kejadian Jln .Juanda Lk 1 Kel Karya Jaya Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi. Tanggal 05 Juli 2022 Sekira pukul 01.22 Wib.karban ALI ,(46 ) jln SM Raja Komp Citra Harapan Kel Bandarsono Kec P.Hulu Kota TTinggi .saksi saksi Mahmud , (49 ) jln penghulu tarip lk 5 Kel TTinggi Kec P.Hilir Kota TTinggi .

Lanjut AKP Agus Arianto menceritakan kronologis kejadianya pada hari Selasa, tanggal 05 Juli 2022, Pkl 09.00 wib pelapor diberi tahu oleh saksi dan saksi mengatakan bahwa mesin Robin milik korban telah hilang dan selanjutnya pelapor bersama dengan saksi membuka rekaman cctv dan setelah melihat rekaman cctv terlihat bahwa yang telah melakukan pencurian mesin pompa air merk Robin adalah 2 (orang) laki laki yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022sekira pukul 01.22 WIB dengan cara pelaku masuk kedalam areal ladang milik korban dan selanjutnya menggotong mesin pompa air merk Robin secara bergantian, dan akibat terjadinya pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Dari hasil penangkapan tersangka turut diamakan I. Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah besi rangka mesin pompa air warna orange
1 (satu) buah baju kaos tangan pendek warna pink dan bagian depan bertuliskan PUMA 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru Dongker
1(satu) buah flashdisk merk V-GEN warna hitam yang berisikan video cctv pada saat tersangka melakukan pencurian.

Pasal yang dipersangkan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan pasal 363dari KUHPidana.tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)