TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria dan seorang wanita yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, dari salah satu rumah yang berada di Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Penangkapan terhadap kedua pelaku yakni E alias Pendi (31) warga Jalan Bani Hasyim Lingkungan I Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan AKP alias Amel (23) warga Tanah Besih Dusun III Desa Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai ini dilakukan pada Selasa (19/09/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (23/09/2023) siang, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku oleh Satreskrim Polres Tebing. Bahkan kedua pelaku kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tebing Tinggi.

“Saat dilakukan penangkapan 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal putih diduga sabu seberat 2,60 gram ditemukan dalam baju Amel. Lalu di dalam kamar ditemukan selembar tissue putih, 1 bungkus plastik klip yang berisi plastik-plastik klip kosong, 1 alat hisap sabu (bong) dan 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone Oppo warna hitam. Sementara dari saku celana pelaku Pendi ditemukan 1 unit handphone Vivo warna biru dan 1 buah dompet warna hitam kulit yang berisikan uang sebesar Rp.415.000,” terang AKP Agus Arianto

Kepada petugas kedua pelaku E alias Pendi dan AKP alias Amel mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah milik keduanya. Personil Satreskrim selanjutnya membawa kedua pelaku ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi sebelum akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya adalah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Arianto.

(Sugito)