TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Sebanyak 18 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik klip transparan berisi 30 butir pil warna orange diduga narkotika jenis extacy disita personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba.

“Seluruh barang bukti narkoba tersebut didapat dari MAH alias Fahmi (26) warga Jalan Merbuk Gang Keluarga 6 Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, yang ditangkap di kediamannya pada Kamis (21/09/2023) malam sekira pukul 21.15 WIB,” terang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (23/09/2023) siang.

Selain 18 bungkus diduga sabu dengan berat bersih 7,40 gram dan 30 butir pil diduga extacy dengan berat bersih 11,64 gram, turut disita barang bukti lain berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 bungkus plastik yang berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp. 488.000, 1 buah dompet warna cokelat dan 1 unit handphone Nokia.

“Seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan pelaku dan diakui pelaku adalah merupakan miliknya. Pelaku MAH alias Fahmi beserta barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agus.

Perbuatan pelaku ditegaskan AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sugito)