TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Seorang pengedar narkoba ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di kawasan Kampung Lalang Jalan Gunung Bakti LKMD II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Senin (18/9/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.

“Sebanyak 40 paket sabu-sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku,” ungkap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (22/9).

Pengedar narkoba jenis sabu tersebut berinisial M (49) dan sesuai KTP beralamat di Rambung Susu Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

“M ditangkap di sebuah rumah bengkel di Jalan Gunung Bakti LKMD II Kampung Lalang,” ujar AKP Agus Arianto.

Menurut Agus, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu diterima dari warga setempat yang resah atas perbuatan pelaku. Setelah diselidiki, petugas mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah di Kampung Lalang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas mendatangi dengan posisi pintu rumah saat itu keadaan terbuka dan petugas juga melihat pelaku berjalan kaki dari arah jemuran pakaian di samping rumah dan pelaku langsung masuk kedalam rumah.

“Kemudian petugas permisi masuk ke dalam rumah sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi sehingga membuat pelaku terlihat panik dan bingung serta hendak melarikan diri namun aksinya diurungkan pelaku mengingat lokasi tersebut sudah dikepung petugas,” terang Agus.

Polisi akhirnya menangkap pelaku dan langsung menggeledah badan serta lokasi tersebut didampingi Kepling setempat. Dari situ, petugas menemukan sejumlah barang bukti 40 paket sabu siap edar seberat 4,49 gram terbungkus dengan potongan plastik asoy warna hitam ada didalam kantong celana jeans warna hitam yang tergantung di jemuran samping rumah dengan jarak sekitar dua meter dari rumah tersebut.

Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku dan pelaku mengaku bernama MUHRIZAL. Kemudian petugas dengan didampingi oleh kepling melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan melakukan penggeledahan didalam dan diluar rumah tersebut dan petugas berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak Usai diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang terlarang yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.

(Sugito)