TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satresnarkoba polres Tebing Tinggi Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika Polres Tebing Tinggi Senin (11/07/2022) sekira pukul 14.30 Wib.

Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan satresnarkoba polres Tebing Tinggi kepada arusmalaka com melalui pesan elektronik,tepatnyaJl. Thamrin Lk. V Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi

Agus mengatakan tersangka yang ditangkap satresnarkoba polres Tebing Tinggi Alias ASUN,(51) Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir SD (Tamat), Alamat Jl. Rao Lk. V Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.

Dari hasil penangkapan tersangka berikut barang bukti yang diamankan ,3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,54 gram dan berat bersih (Netto) 0,27 gram. 3 (tiga) lembar potongan kertas timah rokok ,1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong ,1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong ,1 (satu) unit timbangan digital , 1 (satu) buah pipet runcing ,1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam , Uang sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)

Lanjut Agus menceritakan kronologis kejadianya kepafa arusmalaka com bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 14.30 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Alias ASUN di Jl. Rao Lk. V Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan rumah tempat tinggal tersangka.

Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu yang masing-msing dibungkus dengan menggunakan potongan kertas timah rokok yang ditemukan dibawah telur (barang dagangan milik tersangka, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastk klip kosong, 1 (satu) buah pipet runcing dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan dari dalam dapur rumah tersangka, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 70.000 ditemukan dari saku celana tersangka .

Kemudian petugas menanyakan kepada Asun milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan ASUN mengakui bahwa barang- barang yang ditemukan tersebut benar miliknya. Selanjutnya, petugas membawa Asun beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tutuo AKP Agus Arianto.

(Sugito)