ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi Z selaku depenitip Penghulu/desa pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan periode 2010 s/d 2016 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.

Bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir diantaranya Penghulu , Perangkat kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris Kepenghuluan, Kasi pada Kepenghuluan, Kepala Dusun dan Ketua RT yang ada pada Kepenghuluan dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Inspektorat Kab.Rokan Hilir.

Atas pemeriksaan tersebut Tim Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk meningkatkan status saksi Z sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP-03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Adapun modus operandi perbuatan yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 yaitu tersangka Z melakukan beberapa kegiatan yang fiktif diantaranya terhadap penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam) , kegiatan MTQ Desa ,kegiatan sanggar seni, pembuatan plank PKK dan juga terdapat beberapa kegiatan yang ada di Kepenghuluan terdapat kelebihan Pembayaran.

Oleh karena itu Tersangka Z diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 04/R/LAK/INSP/2022 tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp 183.861.235,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh lima rupiah ).

Tersangka Z dalam perkara ini disangka dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31.Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik, yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober s/d tanggal 25 oktober 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi dengan pertimbangan adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana dan juga untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat 4 KUHAP,

(M HARAHAP)