Fhoto : Tersangka AL alias Ai Ling (baju kaos merah) bersama barang bukti sabu-sabu saat digiring dan digeledah petugas di rumahnya
RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu menciduk dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1062,78 Gram.
Ke-2 tersangka berinisial HS alias Hamdani (38), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan dan seorang ibu rumahtangga (IRT) berinisial AL alias Ai Ling (43), warga Lingkungan Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Kepada wartawan di Rantauprapat, Minggu malam (17/04/2022), Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, menjelaskan, tersangka pelaku ditangkap pada Selasa (12/04/2022) lalu setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan selama dua pekan.
Informasi yang diperoleh petugas menyebutkan, ada seseorang di Rantauprapat yang menawarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 Gram.
Selanjutnya, petugas pun melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli (undercover buy). Hasilnya, tersangka pelaku berinisial AL alias Ai Ling beserta barang bukti berhasil diciduk di salah satu lokasi di Jalan Cut Nyak Dien Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
“Kita tangkap Selasa (12/04/2022) lalu setelah sebelumnya kita melakukan penyelidikan selama dua minggu,” kata AKP Martualesi Sitepu.
Setelah menangkap Ai Ling, kata Martualesi, petugas melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Lingkungan Jalan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Di kediaman Ai Ling petugas kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkusan plastik klip yang masing-masing berisikan sabu seberat 100 Gram di dalam laci sebuah lemari pakaian.
“Setelah tersangka kita amankan, kemudian kita lakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Sirandorung. Hasilnya kita temukan lagi barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip yang masing-masing seberat 100 gram dalam laci lemari pakaian,” ujar AKP Martualesi Sitepu.
Ditambahkannya, kuat dugaan tersangka AL alias Ai Ling adalah anggota sindikat/jaringan narkotika di Sumatera Utara. Sebab, AL alias Ai Ling adalah saudara dari tersangka bernama Kotek yang sebelumnya sudah ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada tahun 2021 lalu.
Sementara, lanjut AKP Martualesi Sitepu, adik dari tersangka Kotek, bernama Kocik, juga sudah terlebih dulu ditangkap pada tahun 2020 lalu.
“Kita menduga AL alias Ai Ling merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika Sumatera Utara. Karena adik sepengambilannya yang bernama Kotek juga sudah kita tangkap pada tahun 2021 lalu, setelah sebelumnya kita juga menangkap adik dari Kotek bernama Kocik pada 2020,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu itu.
Dari hasil interogasi, Ai Ling mengakui terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut disebabkan oleh himpitan ekonomi setelah berpisah dengan suaminya 7 tahun lalu.
Penangkapan terhadap ke-2 tersangka dipimpin langsung oleh AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit Idipda, Ipda Eko Sanjaya beserta Team.
“Terhadap ke-2 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Martualesi Sitepu.
(Dhedi Bas)