TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Sebagai upaya memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menindak pelaku penyalahgunaan narkoba.

MD (26) yang merupakan pengangguran, penduduk Kelurahan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi ini ditangkap petugas setelah dianya ketahuan membawa sabu yang akan diedarkan pada Kamis malam (29/02/24) lalu.

Dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto, Kamis (07/03/24) mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dengan memesan sejumlah narkotika jenis sabu kepada pelaku MD, sehingga ditentukan untuk melakukan transaksi.

Pada Kamis (29/02/24) sekitar pukul 22.00 Wib, petugas mendatangi lokasi yang telah ditentukan pelaku, yaitu dipinggir jalan didaerah Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

“Saat bertemu dan akan melakukan transaksi, pelaku menyadari bahwa yang dia temui tersebut merupakan petugas Sat Narkoba yang sedang menyamar. Pelaku lalu melemparkan sebuah dompet kecil berwarna ungu yang berisi sabu ke pinggir jalan”, ungkap Kasi Humas.

Lebih lanjut, petugas mengambil dompet ungu yang dilemparkan pelaku tersebut. Saat diperiksa, ditemukan 23 paket sabu siap edar seberat 2,99 gram dari dalam dompet ungu tersebut dan sejumlah uang tunai Rp.112 ribu dari kantong celana pelaku.

“Menurut pelaku, sabu sebanyak 23 paket tersebut benar miliknya yang akan dia edarkan didaerah Kelurahan Deblod Sundoro. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, selain itu Polres Tebing Tinggi juga akan tetap melakukan pengembangan guna mengikis penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, tutupnya.

(Sgt)