KAMPAR | ARUSMALAKA.COM

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka diduga pengedar Narkotika jenis sabu, Jumat dini hari, (20/5/22), sekira pukul 02.00 WIB, di Pondok kebun semangka, desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar.

Tersangka diduga pengedar narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini, yakni, BR (45), warga desa Kubang jaya, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti, berupa 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) buah HP samsung lipat, dan uang tunai sebesar Rp.913.000,- (sembilan ratus tiga belas ribu rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal, pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan Penyelidikan dan memperoleh informasi tentang adanya peredaran Narkotika di Desa Kubang jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kemudian pada hari Jumat Tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Team Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit I IPTU Novris H Simanjuntak, SH, MH berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku berinisial BR, pada saat tersangka akan melakukan Transaksi Narkotika.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa Kubang Jaya, dan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis sabu, uang tunai senilai Rp 913.000,-, seeta 1 Unit hp samsung warna putih.

Saat diinterogasi, tersangka BR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari rekannya yang beinisial SR (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka diduga pengedar narkoba ini, disampaikan bahwa hasil tes uron tersangka BR positif mengandung Methamphetamine, dan tersangka merupakan residivis yang baru keluar menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama (Narkoba, red), selama sekitar 4 bulan.

“Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna proses Hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.

(M Hamdani)