LABUHANBATU | ARUSMALAKA.COM

Tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat perlawanan dari keluarga pengedar sabu saat mengungkap jaringan pelaku peredaran gelap narkotika di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Tiga jaringan pengedar narkotika di kampung itu berhasil diringkus.

“Kita bersama Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya dan Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio, harus turun ke lokasi penangkapan karena tim yang menangkap tersangka pengedar narkotika pada Sabtu (19/02/2022), sekira pukul 23.30 WIB, dihalau keluarga tersangka,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan di Rantauprapat, Senin (21/2/2022).

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu itu menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika di desa itu diawali under cover buy (penyamaran) terhadap tersangka RSN (38), warga Desa Janji. Tim menangkap tersangka RSN dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu 1,61 gram bruto dan timbangan elektrik dari RSN.

“Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ARN (25), dengan barang bukti uang tunai Rp 20.000,- serta satu unit handphone,” katanya.

Kasus kedua tersangka kemudian dikembangkan dan tim menangkap tersangka R alias Kombet (39), juga warga Desa Janji.

“Tersangka R alias Kombet merupakan residivis kasus narkotika yang divonis penjara 4 tahun 8 bulan dan selesai menjalani hukumannya pada tahun 2019 lalu.

Dari tersangka R alias Kombet disita barang bukti sabu 1,43 gram bruto dan uang tunai Rp 7.055.000,- hasil penjualan sabu,” ujarnya.

Tetapi saat R akan dimasukkan ke mobil, tim mendapat perlawanan dari keluarganya. Keluarga tersangka membuat suasana yang gelap gulita menjelang tengah malam itu menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan.

“Keluarga tersangka R memprovokasi warga, sehingga kita bersama sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba turun ke lokasi dengan kekuatan penuh. Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan malam itu ke Mapolres Labuhanbatu,” kata Martualesi Sitepu. 

Ia juga menyebut, penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di Desa Janji, sudah dua kali ricuh oleh keluarga tersangka. Pertama saat tim Polsek NA IX-X menangkap pengedar sabu di desa itu pada Oktober 2021 lalu.

“Kami mengimbau masyarakat agar mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkotika serta tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan,” imbau Martualesi Sitepu. 

(Dhedi Bas)