SERDANG BEDAGAI | ARUSMALAKA.COM

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah sebuah perjanjian ikatan kerja antara penerima kerja dan pemberi kerja baik swasta ataupun BUMN. Salah satu perusahaan yang menggunakan jasa pekerja PKWT adalah PT Perkebunan Nusantara IV.

“Banyak pekerja PKWT yang dipekerjakan di perusahaan plat merah tersebut, bahkan mayoritas PKWT dan BHL,” sebut seorang pekerja kepada Arusmalaka.com.

Lanjutnya, masalah kerap terjadi terhadap mayoritas pekerja PKWT tersebut, seperti yang terjadi di Afdeling III Kebun Adolina, Sabtu (2/3/2022).

“Para pekerja PKWT di Afdeling III Kebun Adolina banyak yang tidak berkompeten di bidangnya dan banyak yang tidak memiliki loyalitas serta etos kerja yang kurang baik. Sehingga menimbulkan ketimpangan kerja di lapangan, yang berakibat kurang maksimalnya pekerjaan di lapangan,” jelasnya.

Dengan demikian, ia mengkhawatirkan berdampak pada peningkatan hasil produksi di Afdeling III kebun Adolina. Ia menambahkan tidak mengetahui mengapa para pekerja PKWT tersebut dapat diterima bekerja, yang pada akhirnya loyalitas dan kuantitas pekerja dianggap sangat merugikan dan bisa berdampak buruk terhadap hasil produksi.

“Para pekerja PKWT tersebut diterima pada masa kepemimpinan asisten P Marpaung. Beliau mengatakan tidak tahu mengapa para pekerja PKWT tersebut dapat diterima bekerja, yang pada akhirnya loyalitas dan kuantitas pekerja dianggap sangat merugikan dan bisa berdampak buruk terhadap hasil produksi Afdeling III Adolina dan tentunya PTPN IV,” tutupnya.

(Sugito)