TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Setelah menggelapkan dan menjual sepeda motor milik adik kandungnya via media sosial (medsos) pria inisial APG alias Arga (31) warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan II Kelurahan Tualang kecamatan Padang hulu diamankan Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi pada, Sabtu malam (10/6/2023) pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Padang hulu AKP Bringin jaya benar pelaku kita amankan dari rumahnya saat menyiram tanaman cabai di Jalan Pulau Sumatera, pelaku kooperatif dan bersedia saat dibawa ke Polsek Padang Hulu,” ungkap Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (11/6) kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya.

Lanjut Kasi Humas,AKP Agus sebelumnya Polsek Padang Hulu menerima.laporan pengaduan pada Sabtu (10/6) tentang kasus penggelapan yang terjadi pada dua bulan lalu yakni Rabu (19/4) sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Pulau Sumatera dilaporkan Fareal S Gultom (23) selaku adik kandung pelaku yang beralamat sama,Antara pelaku dan korban tinggal satu rumah terang Agus.

AKP Agus Arianto menjelaskan kronologisnya, pada Rabu lalu (19/4) sekira pukul 09.30 WIB, pelaku meminjam 1 unit sepeda motor Suzuki smash tahun 2005 warna merah silver BK 4985 XK, saat itu pelaku meminjam motor kepada ayahnya Riston Gultom (62) dengan alasan untuk menjual pupuk.

“Selanjutnya pada 22 April 2023 pukul 19.00 WIB, pelaku pulang kerumah namun tidak membawa sepeda motor, ayahnya lantas bertanya kepada pelaku tentang keberadaan sepeda motor, namun dengan perasaan tidak bersalah pelaku mengatakan bahwa sepeda motor itu telah dijualnya,” ujar AKP Agus Arianto.

Atas kejadian tersebut adik kandung Fareal sebagai pemilik kenderaan merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polsek Padang Hulu.

“Dari pengakuan sang adik, memang keseharian pelaku sering membuat resah keluarga, dikarenakan pelaku sering mengancam dan juga sering menjual barang barang milik keluarganya,” sambungnya.

Menurut keterangan pelaku, sepeda motor tersebut di jual dengan harga Rp.900 ribu kepada seorang wanita yang tidak dikenalnya di daerah Martebing Kabupaten Serdang Bedagai (sergai).

“Pelaku menjual sepeda motor tersebut melalui medsos Facebook di Black Market Tebing Tinggi (BMTT), dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhannya sehari hari, pelaku mengaku uang dari hasilnya berjualan pupuk tidak mencukupi,” sebut Kasi Humas.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp.3500.000, sementara pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup kasi Humas polres kota Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

(Sugito)