TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Narkoba polres Tebing Tinggi Polda sumut melakukan penangkapan terhadap seorang remaja laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Sabtu (19/08/2023) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat narkoba polres Tebing Tinggi melalui kasi humas AKP Agus Arianto kepada arusmalaka.com melalui pesan elektroniknya membenarkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Tebing Tinggi,Pelaku yang ditangkap di dapur rumahnya di Jalan Pulau Sumatera Gang Sepadan Lingkungan III Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi turut diamakan barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,01 “,jelas kasi AKP Agus Rabu (23/08/2023).
“Selain 8 bungkus diduga sabu, dari pelaku berinisial FR alias Pritil (23), turut disita 1 bungkus rokok Magnum hitam, 1 kotak plastik transparan, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru, 1 sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip berisi plastik transparan kosong serta uang tunai sebesar Rp. 65.000,” .
1 unit handphone dan 1 bungkus rokok serta 6 bungkus diduga sabu dikatakan AKP Agus Arianto ditemukan di atas meja di dapur rumah milik terduga pelaku. Sementara 1 sendok sabu dan 1 bungkus plastik yang berisi plastik kosong serta 1 kotak plastik transparan berisi 2 bungkus diduga sabu ditemukan di dalam speaker di dalam kamar tidur.
“Uang tunai sebesar Rp. 65.000, ditemukan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan pelaku. Seluruh barang bukti tersebut diakui pelaku FR alias Pritil adalah merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi,” terang Agus Arianto.
Pelaku yang ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang diduga resah dengan tindak tanduk pelaku ini ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sugito)