TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Personil Polsek Sipispis menangkap seorang pria diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (26/06/2023) sekira pukul 23.00 WIB di Dusun II Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada arusmalaka.com melalui pesan elektroniknya Rabu (28/06/2023) membenarkan penangkapan yang dilakukan personil Polsek Sipispis.

Disampaikannya, seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu itu adalah PBW alias Bowo (28), tidak bekerja, pendidikan SMP, berlamat Dusun II Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,01 gram dan berat bersih (Netto) 0,71 gram.

Agus Arianto menambahkan, bahwa kronologis penangkapan adalah saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam genggaman tangan PBW alias Bowo. Saat petugas menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu PBW alias Bowo mengakui dan menjawab bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya petugas membawa PBW alias Bowo berserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sipispis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib personil Polsek Sipispis mengantarkan dan menyerahkan PBW alias Bowo berikut barang bukti yang ditemukan tersebut diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)