TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

polres Tebing Tinggi Polda sumut melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika sabtu (19/08/2023)sekira pukul 16,00Wib.

Kasat narkoba polres Tebing Tinggi melalui kasi humas AKP Agus Arianto Selasa malam kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya membenarkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Tebing Tinggi tepatnya ,Dusun II Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten. Serdang Bedagai “,terang AKP Agus.

AKP Agus adapun terduga pelaku RJ alias AJI( 21) Laki-laki ,Belum/Tidak Bekerja, Alamat Dusun III Desa Limbong Kecamatan. Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Turut diamankan saat penangkapan RJ alias AJI, 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,25 gram berat bersih (Netto) 0,95 gram. 1 (satu) buah kaleng bekas minyak rambut merk Pomade. 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong. 1 (satu) buah pipet plastik runcing.
• Uang Tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) “,ungkap kasi humas.

Kasi humas polres Tebing Tinggi AKP Agus menceritakan kronologis penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Tebing Tinggi,Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki dewasa yang mengaku bernama RINDU AJI Alias AJI pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 wib di Dusun II Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai tepatnya di rumah.

Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas minyak rambut merk Pomade yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik runcing ditemukan diatas meja makan dapur, dan Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah) ditemukan diatas meja makan tepatnya dihadapan RJ aias AJI.

Kemudian petugas menanyakan kepada RJ alias AJI atas kepemilikan barang bukti tersebut, dan RINDUJI Alias AJI mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Kemudian petugas membawa RINDU AJl Alias AJI dan barang bukti yang ditemukan ke kantor sat resnarkoba polres tebing tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan :
Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Sugito)