TAPUNG | ARUSMALAKA.COM

Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku di duga pencuri besi milik PT Pertamina Hulu Rokan, di Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 23.50 WIB.

Kasus ini dilaporkan oleh Darmawan Wijaya (43) selaku security PT, warga Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.

Untuk pelaku adalah RH (24) warga Dusun kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti, mobil merk Mitsubishi pick up L.300 nomor polisi BH 9578 LL warna hitam yang bermuatan, 17 batang pipa besi ukuran 8, inci sepanjang 2 meter, 8 batang pipa besi ukuran 6, inci sepanjang 2 meter dan pipa 18 inci dalam kondisi terbelah.

Awal mula penangkapan ini Sabtu (3/9) sekira pukul 23.50 WIB, pelapor selaku pengawas area kordinator PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan ) mendapat informasi tentang adanya pencurian besi yang berlokasi di Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.

Setelah itu, pelapor mendatangi tempat kejadian dan memastikan ternyata benar bahwa sahnya besi milik PT.PHR telah hilang di curi oleh orang yang tidak di kenal yaitu berupa besi pipa, dengan kejadian tersebut PT.PHR mengalami kerugian sebesar RP.15.000.000,-( lima belas juta rupiah).

Kemudian Pelapor langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung. Setelah terima laporan tersebut pada Jum’at (9/9) sekira pukul 20.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melakukan pencurian Besi milik PT. PHR diketahui keberadaan nya di sebuah warung yang terletak di dekat PKS PT. ANDERSON Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Lalu, Kapolsek Tapung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut di ketahui keberadan pelaku di sebuah rumah yang terletak di dekat PKS.

Dan Kapolsek langsung memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku langsung dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian besi tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH mengatakan bahwa pelaku mengetahui perbuatannya.
“Pelaku langsung di bawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Ary Honis Antoni)